img
Video conference Refocusing dan realokasi pada APBD TA 2020
  Sabtu, 18-04-2020       462

video-conference-refocusing-dan-realokasi-pada-apbd-ta-2020

Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti rakor yang dilaksanakan melalui Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Gubernur dan Bupati se Indonesia pada jam 14:00, 17 April 2020.

Dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 ( covid-19 ) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah menyampaikan pedoman manajemen penanganan covid-19 bagi pemerintah daerah.

Adapun Pedoman manajemen penanganan covid-19 bagi Pemerintah Daerah yaitu :

Pertama strategi pencegahan penyebaran penularan covid-19 dengan cara menyiapkan protokol kesehatan sesuai standar yang berlaku, sosialisasi, identifikasi, testing rapid test, PCR dan Swab, Tracking terhadap ODP, PDP, OTG, karantina, sosial dan physical distancing

Kedua peningkatan sistem kekebalan tubuh dengan cara olahraga secara teratur, berjemur, konsumsi asupan bergizi, konsumsi vitamin tambahan, cukup istirahat, kurangi stress.

Ketiga peningkatan kapasitas sistem kesehatan dengan cara peningkatan tenaga kesehatan, peningkatan sarana pendukung kesehatan, peningkatan ruang perawatan, penguatan sistem deteksi dini covid-19, penyediaan alat komunikasi, media informasi dan system informasi geografis.

Keempat peningkatan ketahanan pangan dan industri alat kesehatan melalui peningkatan alat kesehatan dan APD, mengawal produksi dan distribusi kebutuhan pokok, peningkatan produksi kebutuhan medis.

Kelima memperkuat jaring pengaman sosial nasional ( social safety net ) melalui stimulus ekonomi dan bantuan langsung ke masyarakat.

Adapun Belanja Daerah di fokuskan pada :
1. Penanganan kesehatan
2. Penanganan dampak ekonomi
3. Jaring pengaman sosial ( social safety net )

Selain tiga pokok tersebut dana daerah bisa digunakan untuk penanganan covid-19 seperti dana desa untuk bantuan langsung tunai senilai 600.000 tiap kepala keluarga miskin yang telah terdata setiap bulan selama 3 bulan sejak bulan mei sampai dengan bulan juli, upaya penghematan belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal serta penggunaan dana BOS untuk pencegahan dan/atau penanggulangan covid-19 dengan menyediakan alat dan bahan kebersihan untuk lingkungan sekolah.(Diskominfosandi2020)


Komentar

Belum ada komentar